Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Totok Suprayitno menjelaskan pengganti Ujian Nasional (UN) yaitu Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter (AKMSK) akan sepenuhnya dilakukan oleh sekolah.
“Asesmen terhadap individu sepenuhnya dilakukan oleh sekolah,” kata Totok saat ditemui usai Diskusi Standar Dasar Pendidikan di Jakarta, Jumat, 13 Desember 2019.
Hal ini berbeda dengan mekanisme UN yang merupakan dilakukan oleh pemerintah pusat yang kemudian didistribusikan secara nasional. Meski AKMSK sudah dicanangkan pada 2021, namun untuk mekanisme secara detailnya belum dirumuskan.
Penyelenggaraan UN tahun 2021, yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter.
Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim mengumumkan program pengganti UN akan diberlakukan mulai 2021. UN akan dihapus dan terakhir diberlakukan hingga akhir 2020.
Hal itu disampaikan Nadiem dalam rapat koordinasi bersama Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan pada Rabu, 11 Desember 2019.
“Penyelenggaraan UN tahun 2021, yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter,” kata Nadiem.
Nadiem mengatakan pelaksanaan UN selama ini menimbulkan banyak masalah. Sebab itu, muncul pertimbangan hingga dipertegas lewat kebijakan mengganti UN dengan sistem ujian nasional bernama Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter.